Sabtu, 26 Januari 2013

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MENUJU TATA KELOLA INDONESIA YANG BERSIH DAN BAIK

Informasi publik merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan demoktratisasi penyelenggaraan pemerintahan dan Negara dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Keterbukaan informasi publik dari lembaga-lembaga publik memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Negara, terutama layanan publik yang menyangkut hayat hidup orang banyak, terutama mereka yang miskin dan terpinggirkan.  Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator kehadiran Negara demokratis yang memberikan akses kepada semua pihak untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Negara – yang mana momentum tersebut untuk Indonesia telah dimulai dengan bergulirnya reformasi tahun 1997–1999. Momentum sosial politik tersebut mendapatkan pengesahan legal melalui pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Melalui UU tersebut, badan-badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi bagi publik, baik diminta maupun tidak sedangkan publik memiliki hak untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberlakukan UU tersebut melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, antara lain UU, 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia – untuk mendukung dan menegakan penerapan demokratisasi penyelengaraan pemerintahan dan Negara seiring dengan menguatkan pengarusutamaan penerapan nilai dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) yang mengikutsertakan akuntabiliti dan partisipasi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, termasuk dalam hal pelayanan publik. Melalui UU tersebut, masyarakat memiliki basis hukum untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dari lembaga-lembaga publik . Gani Bazar, dalam Kompasiana menulis”good governance pastilah bercirikan; adanya keterlibatan masyarakat dalam membuat suatu kebijakan publik, penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih, transparansi yaitu membangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi,reponsiveness dimana lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani kepentingan masyarakat dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, equity berarti setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan,efficiency dan effectiveness dimana pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna dan berhasilguna, accountability bertanggung jawab kepada pihak atas setiap kegiatan yang telah dilakukan, memiliki visi yang jauh kedepan untuk menjangkau kenerja yang baik”.
Dalam suatu slide presentasi yang dimuat pada laman http://informasipublik.jogjaprov.go.id dikemukakan bahwa keterbukaan informasi merupakan “bagian dari hak azasi, syarat utama untuk pemberantasan korupsi, keharusan dalam paham pemerintahan terbuka (open government)”. Sebagaimana diketahui bersama bahwa korupsi merupakan salah satu masalah besar bangsa ini yang perlu diselesaikan secara sosial, politik dan juga hukum. Berbagai upaya pelamahan keberadaan KPK yang berseberangan dengan menguatnya dukungan publik terhadap lembaga tersebut dari berbagai lapisan masyarakat, seperti para tokoh agama, akademisi, praktisi hingga para tukang bakso dan kuli bangunan yang mendonasikan natura bagi pembangunan gedung KPK mengindikasikan kuatnya dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dimotori KPK.
Korupsi merupakan masalah laten dan akut bangsa dan Negara Indonesia. Berbagai modus korupsi dilakukan oleh berbagai elemen yang telah menggerogoti uang rakyat dan Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN). Korupsi telah terjadi di semua sektor dan semua lini sejak perencanaan (planning), pengadaan (procurement) hingga pelaksanaan (implementation). Proses hukum yang telah dan sedang dilakukan terhadap berbagai pejabat pemerintah, Negara hingga politisi menunjukan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen, soliditas lintas pihak, kerja keras dari hulu hingga hilir sampai dengan hukuman yang memberikan efek jera.
Selain pemberantasan korupsi melalui proses hukum yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada dengan memaksimalkan fungsi dan peran KPK serta lembaga-lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Seiring dengan itu, upaya pencegahan juga harus terus menerus dilakukan dan dimaksimalkan. Pendidikan publik melalui media dengan memberitakan secara konsisten temuan-temuan korupsi dan juga proses hukum terhadap para koruptor, menjadikan korupsi sebagai bagian dari kurikulum serta transparansi anggaran merupakan bentuk-bentuk pencegahan perbuatan korupsi.
Transparansi anggaran yang merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya dengan mempublikasikan APBN dan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota secara regular, memberikan akses kepada public yang ingin mengakses informasi anggaran yang dibutuhkan, menyediakan informasi online melalui website tentang program dan/atau proyek-proyek yang dilakukan oleh instansi/lembaga bersangkutan beserta dana yang dialokasikan dan yang diserap, dan berbagai cara lainnya sebagai perwujutan komitmen masing-masing pihak untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Melalui transparansi anggaran, publik dapat ikutserta dalam mengawasi perencanaan alokasi dan penggunaan dana-dana pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD maupun hibah yang telah dicatat dalam APBN dan APBD. Keterlibatan publik dalam aspek tersebut dengan sendirinya akan meminimalkan upaya-upaya koruptif dari para pejabat dan/atau pegawai yang terkait pada perencanaan dan penggunaan dana-dana tersebut. Keterlibatan publik akan meningkatankan rasa tanggungjawab para pemegang kuasa dan pengguna anggaran untuk menggunakan alokasi dana secara bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan keterlibatan publik, maka penyimpangan penggunaan anggaran akan terdeteksi secara dini sehingga dapat meminimalkan jumlah yang dikorupsi sekaligus dilakukan upaya pemberantasan. Dengan demikian alokasi anggaran digunakan sesuai rencananya untuk pemberantasan kemiskinan demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Konsistensi keterlibatkan publik dalam rencana alokasi dan penggunaan anggaran dalam jangka panjang akan membentuk budaya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik demi kemakmuran bangsa dan Negara sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan Sila Kelima Pancasila. 

JELAJAH INDONESIA. Pulau Rote & Ndana: Menjejaki Negeri Para Leluhur

1 perahu dari Pelabuhan Oeseli, Pulau Rote  Akhirnya, perahu nelayan milik Pak Ardin membawa kami mendekati tepi pantai Pulau Ndana. Tep...